INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
37-K/PM.I-06/AD/XI/2023 | Eman Jaya, S.H. | Johan Nurintan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37-K/PM.I-06/AD/XI/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/38/Xl/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hükum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I" atau Kedua : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |