INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
35-K/PM.I-06/AD/XI/2023 | Eman Jaya, S.H. | Christian Saut Marihot Simamora | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35-K/PM.I-06/AD/XI/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/36/XI/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : Pertama : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Atau Kedua: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Dan Kedua : “Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama" |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |